Kamis, 06 Januari 2011

surat no 9033, 9034, 9035/III.1/1210 tentang JPK Mantan KAI

Kita sampaikan bahwa per 1 Januari 2011, Keluarga dan Pegawai Eks / Mantan PT. KAI Biaya Pelaksanaan Jaminan Kesehatan nya tidak menjadi tanggungan PT. Askes ( Persero ). Selengkapnya bisa dilihat suratnya di
http://www.4shared.com/document/JvOLRR2Z/JPK_Bagi_Pegawai_dan_Pesiunan_.html

0 komentar:

Di dukung by: Ibnu kendhin Ruang Rindu